Pajak Sewa Bangunan atau Properti untuk Bisnis: Pengertian, Jenis, Peraturan dan Contoh

Pajak Sewa bangunan atau properti merupakan sebuah kewajiban yang perlu diperhatikan. Biasanya opsi sewa dapat menjadi salah satu cara dalam menghemat atas kepemilikan aset sebuah perusahaan, namun sebelum itu perhatikan beberapa hal tentang pajak terutama dalam hal sewa bangunan.

Apa Itu Pajak Sewa Bangunan?

Pajak sewa bangunan dikenakan pada penghasilan dari persewaan properti seperti:

  • Tanah
  • Rumah
  • Apartemen
  • Gedung perkantoran
  • Gudang
  • Bangunan industri

Baik penyewa maupun pemilik properti memiliki kewajiban untuk mengelola pajak sesuai aturan yang berlaku. UG Mandiri senantiasa memastikan setiap transaksi sewa bangunan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pemilik properti dan penyewa harus memahami peraturan pajak terkait agar dapat menjalankan aktivitas komersial dengan lancar.

Jenis Pajak Sewa Bangunan

Dalam konteks usaha, terdapat beberapa pajak yang berlaku pada sewa properti:

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2: Pajak ini dikenal sebagai pajak final atas sewa tanah dan/atau bangunan.

Tarifnya adalah 10% dari nilai bruto (nilai sewa yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik properti). Bagi pemilik properti yang menyewakan gedung atau ruangan, pajak ini wajib dibayar dan dilaporkan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jika penyedia properti (landlord) adalah pengusaha kena pajak (PKP), maka PPN sebesar 11% juga dikenakan atas nilai sewa properti. Ini sering kali terjadi dalam transaksi sewa properti komersial, seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Namun Tarif terdapat perubahan untuk PPN menjadi PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Meskipun tidak langsung terkait dengan sewa, pemilik properti tetap bertanggung jawab membayar PBB setiap tahun untuk properti yang disewakan.

PBB biasanya dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan.

Contoh Perhitungan Pajak Sewa Bangunan

Pajak sewa bangunan
Ilustrasi Freepik : Contoh Perhitungan Pajak Sewa Bangunan

Misalkan PT ABC menyewakan gedung perkantoran kepada PT XYZ dengan nilai sewa Rp500 juta per tahun. Berikut perhitungan pajaknya:

  1. PPh 4(2): = 10% × Rp500 juta = Rp50 juta
  2. PPN: = 11% × Rp500 juta = Rp55 juta

PT XYZ sebagai penyewa wajib memotong PPh 4(2) dan memberikan bukti potong kepada PT ABC. Sementara itu, PT ABC harus memungut PPN dari PT XYZ.

Tata Cara Pelaporan Pajak Sewa Bangunan

Setelah pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan, langkah berikutnya adalah pelaporan:

  • Penyewa melaporkan PPh 4(2) melalui e-Bupot Unifikasi.
  • Pemilik melaporkan PPN melalui e-Faktur.

Batas waktu penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sementara pelaporan SPT Masa dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Tanggung Jawab Pajak Antara Pemilik dan Penyewa

Dalam praktiknya, perjanjian sewa sering kali menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak tertentu.

Misalnya, dalam banyak kontrak sewa komersial, PPh 4(2) dibayar oleh pemilik properti, sementara PPN biasanya menjadi beban penyewa. Namun, semua tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.

Pentingnya Manajemen Properti dalam Memenuhi Kewajiban Pajak

Peran building management atau manajemen pengelolaan gedung, seperti UG Mandiri, sangat penting dalam membantu pemilik properti memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam operasional sehari-hari, manajemen gedung dapat memastikan bahwa:

Pemantauan Sewa: Manajemen properti mengelola jadwal pembayaran sewa dan memastikan bahwa semua pembayaran pajak yang berkaitan dengan sewa dilakukan tepat waktu.

Pengelolaan Administrasi Pajak: Menyusun laporan keuangan dan perpajakan yang akurat sangat penting untuk menghindari sanksi dari otoritas pajak. Manajemen gedung yang baik akan membantu memastikan bahwa kewajiban pajak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Kepatuhan Peraturan: Manajemen gedung yang terlatih dapat membantu pemilik dan penyewa memahami kewajiban pajak masing-masing, serta memastikan bahwa perjanjian sewa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Perusahaan Sewa properti dan gedung jakarta
Gedung Wisma Mandiri – Jakarta

Dampak Pajak pada Investasi Properti Komersial

Pemilik properti yang ingin menyewakan ruang komersial harus mempertimbangkan aspek perpajakan dalam strategi investasinya. Pajak dapat memengaruhi tingkat keuntungan yang diharapkan dari properti yang disewakan. Oleh karena itu, pemilik perlu bekerja sama dengan manajemen gedung profesional untuk mengelola properti secara efisien dan mengoptimalkan hasil investasi.

Sebagai penyedia jasa manajemen gedung, UG Mandiri menawarkan solusi komprehensif yang mencakup manajemen pajak properti dan administrasi.

Dengan pengalaman kami dalam mengelola berbagai properti komersial, kami siap membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan operasi properti berjalan lancar sesuai regulasi.

UG Mandiri: Mitra Anda dalam Pengelolaan Gedung dan Perpajakan

Sebagai perusahaan terpercaya di bidang manajemen gedung sejak 1971, UG Mandiri menawarkan solusi terpadu untuk kebutuhan pengelolaan properti, termasuk administrasi perpajakan. Dengan pengalaman dan keahlian kami, Anda dapat mengelola sewa gedung secara efisien dan sesuai dengan regulasi.

Hubungi UG Mandiri untuk solusi terbaik dalam pengelolaan gedung dan layanan perpajakan Anda.

Share this :
TANYA VANDA
1
TANYA VANDA ?
UG MANDIRI
Hallo👋🏻
Selamat datang di UG Mandiri. Saya VANDA 🐼, asisten virtual andalan Anda yang siap membantu memenuhi kebutuhan bisnis Anda.
Ada yang bisa saya bantu hari ini?